Tunjangan Kemahalan Dalam Rancangan Peraturan Gaji PNS


Pemerintah saat ini masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Negeri Sipil. Salah satu yang dibahas dalam RPP tersebut adalah terkait dengan tunjangan kemahalan.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut definisi Tunjangan Kemahalan adalah hak PNS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan indeks harga yang berlaku di daerah atau wilayah penugasan masing-masing PNS.

Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan kolom Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan persentase tingkat kemahalan daerah. Yang dimaksud dengan “wilayah kemahalan daerah” adalah daerah per provinsi dan kabupaten/kota.

Tunjangan kemahalan untuk wilayah dalam negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Tunjangan kemahalan untuk wilayah luar negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri berdasarkan usulan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Tunjangan kemahalan dievaluasi paling lama setiap 3 (tiga) tahun. Demikian pokok-pokok tunjangan kemahalan yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Negeri Sipil.

Tags yang terkait dengan tunjangan kemahalan, pengertian tunjangan kemahalan, tunjangan kemahalan adalah, definisi tunjangan kemahalan, besaran tunjangan kemahalan, tunjangan kemahalan maluku utara, tunjangan kemahalan papua, tunjangan kemahalan polri, tunjangan kinerja.

Sumber : http://www.gajipns.com/